PSDM

WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG PSDM

Nama Lengkap

:

Drs. Agus Riyanto

NIP

:

196708071992021003

TTL

:

1967-08-07

Alamat

:

Sumbergedong - Trenggalek

Jabatan

:

 Waka PSDM

Wakil Kepala Sekolah Urusan SDM membantu Kepala Sekolah dalam Urusan-urusan sebagai berikut :

  1. Bersama-sama dengan kepala sekolah, dan para wakasek yang lain untuk menentukan deskripsi uraian tugas dan target kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Bersama-sama dengan seluruh komponen warga sekolah untuk menyusun Tata Tertib pendidik dan tenaga kependidikan yang isinya mencakup :
    1. Aturan
    1. Sanksi
    1. Reward
    1. Personil yang bertugas sebagai Tim Kedisiplinan
  3. Memetakan dan mendata kondisi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan :
    1. Berdasarkan latar belakang pendidikan
    1. Berdasarkan masa kerja dan usia
    1. Berdasarkan keikutsertaan dalam diklat pendalaman materi
    1. Berdasarkan kemampuan menggunakan perangkat lunak TIK (Word, Excel, Power Point, Website, flash, searching internet)
    1. Berdasarkan kemampuan komunikasi dalam bahasa Inggris
  4. Melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan agar relevan dengan bidang tugasnya
  5. Menetapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan agar memenuhi standar pendidik dan standar tenaga kependidikan
  6. Mengkoordinir,  menyusun, dan melaksanakan program pelatihan dan pengembangan :
    1. Agar pendidik dan tenaga kependidikan mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara aktif
    1. Agar guru mampu membuat dan menggunakan bahan ajar berbasis TIK dalam proses belajar mengajarnya
    1. Agar guru mampu memberdayakan akses informasi melalui jaringan internet
    1. Agar guru mampu menyampaikan materi pelajaran dengan dukungan komputer dan LCD proyektor
    1. Agar guru mampu membuat penelitian tindakan kelas (PTK)
    1. Agar guru mampu membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikannya
  7. Membuat, merencanakan dan menyediakan materi pelatihan agar mudah dipahami oleh peserta pelatihan
  8. Menyusun anggaran pelatihan agar pelaksanaan pelatihan dapat diselenggarakan sesuai kemampuan anggaran sekolah.
  9. Melakukan evaluasi terhadap keefektifan dan manfaat pelatihan yang telah diselenggarakan, serta  mengusulkan tindakan perbaikan yang diperlukan, sebagai bahan analisa kebutuhan pelatihan di masa yang akan datang.
  10. Menyimpan seluruh dokumentasi yang berhubungan dengan pelatihan yang telah diselenggarakan
  11. Melakukan analisa dan secara aktif melakukan pencarian terhadap konsep-konsep, teknik-teknik, dan program pelatihan terbaru dari berbagai sumber di dalam ataupun di luar sekolah sesuai dengan perkembangan teknologi dan peralatan yang dipergunakan sehingga guru dan karyawan dapat meningkatkan kemampuan dan produktivitasnya.
  12. Merekomendasikan tenaga pengajar yang dibutuhkan.
  13. Mewajibkan setiap Waka untuk memiliki dokumen kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  14. Membantu kepala sekolah untuk mengontrol pelaksanaan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan, melalui kegiatan :
    1. Penyusunan program supervisi
    1. Penyusunan Instrumen supervisi
    1. Penyusunan instrumen evaluasi diri
    1. Penyusunan guru senior yang akan membantu pelaksanaan supervisi
    1. Pendataan hasil supervisi
    1. Pendokumentasian hasil supervisi
    1. Pendataan tindak lanjut hasil supervisi
2,184 views