WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM
Waka Kurikulum SMKN 1 Trenggalek: Sudarno, S.Pd
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang kurikulum sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan di SMK Negeri 1 Trenggalek
Tugas Wakil Kepala sekolah urusan Kurikulum
- Penetapkan kebijakan mutu dalam standar SKL isi, proses, dan penilaian.
- menyusun program, mengatur pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran
- menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
- Mengelola informasi dan web bidang peningkatan mutu pembelajaran
- menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas serta ujian akhir sekolah & nasional
- Menyusun anggaran kegiatan
- menerapkan kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kriteria penjurusan serta kriteria kelulusan;
- mengatur jadwal penerimaan buku Laporan Penilaian Hasil Belajar dan Ijazah;
- mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan administrasi guru;
- membina kegiatan MGMP;
- menyusun laporan pendayagunaan MGMP;
- melaksanakan pemilihan guru teladan;
- membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : LPIR, LKIR, OSN, TOFI, mengarang dan lain-lain.
- melaksanakan dan menyusun jadwal pelajaran tambahan.
- Melaporkan persentase ketidak hadiran guru dalam PBM
- Membuat jadwal pelaksanaan pembagian rapor
- Mengkoordiasikan Penyusunan dan Revisi Kurikulum
- Memberikan pelayanan klinik akademik kepada para siswa sesuai kebutuhannya dengan jadwal yang disepakati diluar jam pelajaran
- Berkoordinasi dengan Wakabid yang relevan
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan program secara berkala kepada kepala sekolah
- Melaporkan hasil dan target kelulusan kepada kepala sekolah